Warga Brebes Jemput Gadis Dibawah Umur Tanpa Izin, Dicabuli, Diantar Pulang, Ditangkap

Kamis 26-12-2024,11:52 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Sejak dibawa pergi oleh pelaku, korban ternyata tidak kunjung pulang ke rumah orang tuanya tersebut.

BACA JUGA:Kemenag Kuningan Lakukan Pendampingan terhadap Korban

BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Pemain Keturunan yang Masih Ragu Membela Timnas Indonesia

"Hingga dua hari korban tidak pulang ke rumahnya, ternyata korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di Losari,” bebernya.

Karena tidak ada kabar, orang tua korban kemudian melaporkan kehilangan anaknya tersebut ke Polsek Cilimus. 

Namun berselang dua hari kemudian yakni pada Sabtu 21 Desember 2024, pelaku akhirnya mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

"Nah pada saat pelaku mengantarkan korban, keluarga mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polsek Cilimus," paparnya.

BACA JUGA:Ruangan Sepi dan Dapur, Jadi Lokasi Pimpinan Ponpes Lancarkan Aksi Bejat

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tidak dibawa kemana-mana. Selama 2 hari korban ada di rumah pelaku.

"Ternyata korban berada di rumah pelaku selama 2 hari tersebut," jelas Putu.

Pengakuan mengejutkan, selama 2 hari berada di rumah pelaku, korban mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.

"Dari pengakuan korban, selama di rumah pelaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali," terangnya.

BACA JUGA:SERU! Liburan Basah-Basahan, Berikut Rekomendasi Tempat Wisata Air di Kuningan

Putu menjelaskan, kasus pencabulan anak dibawah umur ini dalam penanganan Unit PPA Polres Kuningan. 

Pelaku sekarang sudah ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengacu pada UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :