Pelantikan Bupati Kuningan Siap Digelar, Tinggal Tunggu Dokumen Ini

Selasa 28-01-2025,16:06 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pelantikan Bupati Kuningan dan Wakil Bupati terpilih, siap digelar oleh pemerintah kabupaten.

Saat ini, pihak penyelenggara masih menunggu satu dokumen lagi yakni, Surat Keputusan (SK) resmi terkait teknis pelaksanaan pelantikan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kuningan, Toni Kusumanto AP MSi, menyampaikan, kesiapan untuk pelantikan kepala daerah terpilih di Kabupaten Kuningan. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, sudah ancang-ancang menyukseskan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih periode 2024-2029, yang dijadwalkan 6 Februari 2025. 

BACA JUGA:Kisah Heroik Petugas Damkar Kuningan, Selamatkan Nyawa Kakek di Tengah Keterbatasan Perlengkapan

Toni menegaskan, bahwa dari sisi administratif, Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan semua proses yang diperlukan untuk pelantikan. 

Pihaknya kini hanya menunggu Surat Keputusan resmi terkait teknis pelaksanaan pelantikan.

"Secara administratif, insya Allah semuanya sudah selesai. Kami tinggal menunggu SK dan kejelasan teknis dari Kemendagri," ucap Toni dikutip dari Radar Kuningan.

Dijelaskan lebih lanjut, secara umum, Pemkab Kuningan sudah siap untuk menggelar pelantikan. 

BACA JUGA:Penampilan Timnas Indonesia U-20 Mengecewakan, Indra Sjafri Ungkap Alasan

Namun, saat ini progress yang tengah berjalan terkait regulasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, masih terus berjalan.

Toni Kusumanto menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama terkait Perpres 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres 16 Tahun 2016 tentang Pelantikan Kepala Daerah.  

"Kami akan menunggu kejelasan terkait perubahan Perpres 80 Tahun 2024. Jika ada penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat, langkah-langkah yang akan diambil pasti mengacu pada instruksi Kemendagri," ungkapnya.  

Toni juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Perpres, pelantikan kepala daerah memiliki beberapa tingkatan yakni gubernur dilantik oleh presiden, atau jika tidak memungkinkan oleh wakil presiden, dan jika keduanya tidak dapat hadir, maka oleh menteri dalam negeri.

BACA JUGA:Akses ke Tempat Wisata Padat, Mobil Wisatawan Banyak yang Mogok

Kategori :