"Saya ojol cuma ngambil pesanan ini di depan nggak lama, udah motor digembok harus bayar lagi," ucap Nunung.
Di hadapan petugas, dirinya meminta kebijakan atas denda yang dibebankan kepadanya akibat melanggar larangan.
"Saya hanya berapa dapat uang, ini harus bayar 50 ribu, masa ngga ada kebijakan bagi kami para ojol," imbuhnya.
Melihat kejadian tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, MH Khadafi Mufti, langsung mengambil sikap.
Dirinya berinisiatif menanggung sanksi denda ibu pengemudi ojol itu, dengan mengeluarkan kocek pribadinya.
Usai membayar denda, Khadafi kemudian memberikan penjelasan yang dipertanyakan pengemudi ojol dan pengendara lainnya secara lebih terperinci.
Bahkan, dirinya juga menyampaikan bahwa khusus ojol, sudah dibebaskan tarif parkir asalkan di tempat yang semestinya.
Setelah dirasa mengerti, para pengendara ojol tersebut meminta maaf atas kesalahan mereka.
Diberitakan sebelumnya, para pengendara yang parkir sembarang di sepanjang Jl Siliwangi, Kuningan, bakal mendapat sanksi.
Petugas bakal menindak tegas para pengendara yang parkir sembarangan di area Pertokoan Jalan Siliwangi Kuningan.
Sejumlah kendaraan roda dua yang melanggar di sepanjang jalur tersebut, langsung digembok oleh petugas.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno mengungkapkan, razia parkir ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar yang parkir sembarangan di jalur tersebut.
Menurut Beni, tidak sedikit papan larangan dan papan pengumuman yang sudah terpampang secara permanen di jalur itu.
Namun faktanya, banyak para pengendara yang mengindahkan larangan tersebut sehingga terpaksa harus dilakukan tindakan.
"Melaksanakan penertiban dan penindakan khususnya di jalur pertokoan Jalan Siliwangi. Yang mana, penindakan sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4," ungkap Beni.