Ketika Ojol Keberatan Bayar Denda Akibat Razia Parkir di Jl Siliwangi Kuningan, Terpaksa Dibayari Petugas
Beberapa pengendara yang melanggar akibat parkir sembarang di jalur pertokoan Jl Siliwangi Kuningan, harus membayar sejumlah denda.-Andre Mahardika-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Momen menarik terjadi saat Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol-PP Kabupaten KUNINGAN, menggelar razia parkir di sepanjang jalur pertokoan Jl Siliwangi KUNINGAN, Kamis, 30 Januari 2025.
Dimana petugas yang merazia, terpaksa harus mengeluarkan kocek pribadi untuk membayarkan denda 2 pengendara motor yang terjaring razia.
Razia parkir yang digelar di sepanjang Jl Siliwangi, Kuningan, beberapa pengendara sepeda motor terpaksa mendapat sanksi.
Beberapa sepeda motor yang terciduk parkir sembarangan di jalur tersebut, terpaksa di gembok oleh petugas.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Kuningan Waspadai Pergerakan Tanah
Selain itu, sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu, dikenakan kepada pengendara yang melanggar ketentuan tersebut.
Banyak pengendara yang tak langsung menerima saat sepeda motornya digembok petugas.
Ada juga momen lainnya saat seorang ibu yang keberatan untuk membayar sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu.
Adalah Nunung Rosmawati, pengemudi ojek online (Ojol) yang keberatan untuk membayar denda.
BACA JUGA:Diterpa Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa 2 Rumah di Cikijing
Di ruang pendataan, pengemudi ojol tersebut terus menerus berdebat dengan petugas.
Kepada petugas, dirinya mempertanyakan kenapa hanya sepeda motor saja yang dikenakan larangan.
Nunung berdalih, dirinya hanya sekadar pengemudi ojol yang mengambil pesanan yang melalui aplikasi.
Dirinya mengaku, bahwa saat itu baru mendapat orderan pertama dan tidak memiliki uang senilai denda yang harus dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: