94 Kepala Desa Dilantik, Bupati Kuningan Minta Kepala Desa Rekonsiliasi dan Sukseskan Pemilu 2024
DILANTIK: Bupati Kuningan H Acep Purnama melantik 94 kepala desa di Pendopo Bupati Kuningan, Selasa (3/10).--
KUNINGAN - Bupati Kuningan H Acep Purnama meminta kepada 94 kepala desa terpilih, untuk segera melakukan rekonsiliasi, baik dengan masyarakat, semua lembaga desa maupun dengan perangkat desa.
“Saya meminta segera rekonsiliasi, tidak ada lagi istilah pendukung ini dan itu. Semua harus kembali bersatu menata desa agar bisa membawa kesejahteraan untuk masyarakatnya," kata Bupati Acep kepada awak media usai melantik 94 kepala desa di pendopo Bupati Kuningan, Selasa (3/10/2023).
Para kepala desa yang dilantik tersebut merupakan hasil pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kuningan, yang telah dilaksanakan 6 Agustus 2023.
Bupati Acep juga mengingatkan kepada kepala desa yang baru dalam 100 hari terakhir pasca dilantik, tentu akan banyak pihak yang memantau dan melihat apa saja yang akan dilakukan kades baru bersama perangkatnya.
BACA JUGA:Video Viral: Kejadian Mengerikan Dugaan Perundungan Fisik Menggemparkan Kabupaten Kuningan
"Oleh karena itu, usai dilantik, segera lakukan hal yang dianggap perlu untuk mulai membangun desa. Jangan lupa, hal-hal yang sudah terbangun baik untuk dipertahankan bahkan ditingkatkan," ujarnya.
Kepada para kepala desa terlantik, Acep juga meminta agar memaksimalkan kinerja perangkat desa yang sudah bekerja di periode sebelumnya.
"Ada aturannya, jangan sampai karena beda pilihan, langsung merombak atau mengganti perangkat desa," ucapnya.
Bupati juga menyebutkan, menjelang momentum perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kepala desa bersama perangkatnya harus menjaga netralitas dan tidak ikut dalam politik praktis.
"Justru yang harus dilakukan saat ini adalah melakukan upaya agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berjalan sukses dengan partisipasi masyarakat tinggi. Jaga kondusivitas di desa meski banyak ragam pilihan politik di masyarakat," papar Bupati Acep.
Terkait rencana membangun desa, kepala desa, imbuhnya, harus bisa memaksimalkan anggaran yang diterima desa baik dari dana desa dan lainnya untuk membangun dengan skala prioritas utama hasil musyawarah bersama.
"Penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Jangan sekali-kali melakukan mark-up dalam penganggaran, karena ada aturan dan pasti ada pengawasan baik dari inspektorat atau dari pemerintah di atasnya," tandasnya.
BACA JUGA:Polres Kuningan Usut Kasus Dugaan Perundungan Anak di Kebun Bambu, Ini Penjelasan Kasat Reskrim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: