Pelaku Perundungan Ditangkap di Linggasana, Kapolres: Mekanisme Proses Hukum Melalui Sistem Peradilan Anak

Pelaku Perundungan Ditangkap di Linggasana, Kapolres: Mekanisme Proses Hukum Melalui Sistem Peradilan Anak

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan pelaku perundungan yang videonya viral telah berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.-ist -

KUNINGAN – Satuan Reskrim Polres Kuningan menangkap pelaku perundungan terhadap R, siswa kejar paket B PKBM di Cigugur. Petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dalam video viral dan ditemukan di wilayah Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengaku, usai menerima informasi dugaan perundungan terhadap korban pelajar 12 tahun, hal itu langsung ditangani kepolisian. Petugas bahkan langsung menyelidiki soal video perundungan yang viral di media sosial.

“Jadi Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan langsung melakukan penyelidikan kejadian yang ada di video tersebut. Memang benar kejadian tersebut terjadi di Cigugur, dan kami sudah mendapatkan identitas korban juga pelaku,” ungkap AKBP Willy Andrian kepada awak media, Rabu (4/10).

BACA JUGA:Kasus Perundungan Anak Bikin Bupati Kuningan Prihatin, Minta Penggunaan Medsos Anak Harus Diawasi

Meski sempat melarikan diri ke Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, pihaknya dengan kesigapan petugas kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.

“Korban dan pelaku ternyata masih di bawah umur. Kalau usia itu 12 tahun dan 17 tahun, pelaku sudah kami amankan,” katanya.

Dijelaskan Willy, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB sore. Namun, aksi perundungan yang terekam video berdurasi 25 detik tersebut menjadi viral pada Minggu (1/10/2023) malam. Namun karena pelaku masih anak di bawah umur maka mekanisme proses hukum melalui sistem peradilan anak.

“Pelaku sudah diamankan. Untuk selanjutnya akan dilakukan sidik melalui mekanisme sistem peradilan anak yang mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak dan Sisten Peradilan Pidana Anak,” terangnya.

BACA JUGA:Camat Cigugur Berkoordinasi dengan Polisi Terkait Video Viral Perundungan; Lokasi Diduga di Kecamatan Cigugur

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Uu Kusmana mengatakan, agar kasus perundungan ini tidak terulang kembali, pihaknya akan mengedukasi para siswa baik yang formal maupun informal. Menurutnya, pendidikan itu harus berkarakter terkait dengan moral, sikap dan mental. Hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab guru tapi semua pihak turut bertanggung jawab.

“Nanti mungkin kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pak Bupati, Pak Wabup dan Pak Sekda. Apakah akan membuat surat edaran kepada sekolah-sekolah dan juga masyarakat terkait hal ini atau seperti apa langkah kita selanjutnya,” jelas Uu.

Diungkapkannya, korban dengan pelaku saling kenal dan berteman bahkan saksinya masih satu sekolah. Korban pun mengakui ada permasalahan pribadi dengan pelaku namun tidak diungkapkan apa permasalahannya.

Sebelumnya diberitakan, video dugaan perundungan atau bullying dengan kekerasan kepada seorang pelajar berdurasi kurang lebih 25 detik viral di medsos hingga grup WhatsApp. Kejadian tersebut diduga berlokasi di sebuah kebun bambu wilayah Cigugur, Kuningan.

BACA JUGA:KEREN, Jalan Baru Cipari-Cisantana Kuningan Dikebut Pembangunannya, Begini Penampakannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: