AWAS! Parkir Sembarangan di Jl Siliwangi, Didenda Rp50 Ribu
Petugas Dishub Kuningan terpaksan menggembok sepeda motor yang parkir sembarangan di jalur Pertokoan Jl Siliwangi Kuningan.-Dishub Kuningan-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pengendara yang parkir sembarang di sepanjang Jl Siliwangi, KUNINGAN, bakal didenda Rp50 ribu.
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol-PP Kabupaten Kuningan, melakukan razia parkir.
Petugas bakal menindak tegas para pengendara yang parkir sembarangan di area Pertokoan Jalan Siliwangi Kuningan.
Sejumlah kendaraan roda dua yang melanggar di sepanjang jalur tersebut, langsung digembok langsung oleh petugas.
BACA JUGA:Diterpa Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa 2 Rumah di Cikijing
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno mengungkapkan, razia parkir ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar yang parkir sembarangan di jalur tersebut.
Menurut Beni, tidak sedikit papan larangan dan papan pengumuman yang sudah terpampang secara permanen di jalur itu.
Namun faktanya, banyak para pengendara yang mengindahkan larangan tersebut sehingga harus terpaksa dilakukan tindakan.
"Melaksanakan penertiban dan penindakan khususnya di jalur pertokoan Jalan Siliwangi. Yang mana, penindakan sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4," ungkap Beni kepada Radar Kuningan, Kamis 30 Januari 2025.
BACA JUGA:Pengurus IPPNU Kuningan, Dilantik Pj Bupati
Dikatakannya, sebelum penertiban dan penindakan ditegakkan, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan peneguran secara langsung.
"Sebelum melaksanakan penindakan ini, kita sering juga sosialisasi secara berulang. Namun ternyata masih saja belum ada efek jera," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: