AWAS! Parkir Sembarangan di Jl Siliwangi, Didenda Rp50 Ribu

AWAS! Parkir Sembarangan di Jl Siliwangi, Didenda Rp50 Ribu

Petugas Dishub Kuningan terpaksan menggembok sepeda motor yang parkir sembarangan di jalur Pertokoan Jl Siliwangi Kuningan.-Dishub Kuningan-Radar Kuningan

Oleh karena itu, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas agar lalu lintas di jalur pertokoan itu, tidak terganggu dengan parkir kendaraan.

"Terbukti, masih banyak kendaraan-kendaraan yang parkir disepanjang jalur ini, makanya kita lakukan kegiatan di hari ini," jelas Kadishub didampingi Kabid Sarana dan Perparkiran Dishub Kuningan, MH Khadafi Mufti dan Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Kuningan, Hendrayana.

BACA JUGA:Longsor dan Pergerakan Tanah Masih Mengancam Warga Kuningan

BACA JUGA:Longsor dan Pergerakan Tanah Masih Mengancam Warga Kuningan

Dikatakannya, para pengendara yang masih parkir sembarangan di sepanjang jalur larangan, dikenakan sanksi berupa gembok langsung. 

Tidak hanya itu, juga diberlakukan sanksi berupa denda yang harus dibayarkan oleh para pengendara yang melanggar.

"Tindakan ini mengacu Perda yang ada di Satpol-PP ya, besarannya Rp50 ribu yang langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB," jelasnya lagi.

Beni menyebutkan, selain sosialisasi yang dilakukan berulang-ulang, 6 rambu-rambu tentang larangan berikut papan pengumuman, sudah terpasang di jalur tersebut.

BACA JUGA:Hadir di The Emeralda Resort Padalarang, Dahlan Iskan Ajak Ribuan Warga Senam Santai

BACA JUGA:Pelantikan Bupati Kuningan Siap Digelar, Tinggal Tunggu Dokumen Ini

Sehingga tidak ada alasan lagi para pengendara yang tidak mengetahui adanya larangan parkir sembarangan di jalur pertokoan Siliwangi.

Jika dalam 3 hari kedepan masih tetap banyak yang melanggar, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Kuningan.

"Kita pasang 6 rambu parkir. Penindakan ini direncakan selama 3 hari. Bilamana masih saja belum tertib, kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Kuningan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: