Ketika Ojol Keberatan Bayar Denda Akibat Razia Parkir di Jl Siliwangi Kuningan, Terpaksa Dibayari Petugas
Beberapa pengendara yang melanggar akibat parkir sembarang di jalur pertokoan Jl Siliwangi Kuningan, harus membayar sejumlah denda.-Andre Mahardika-Radar Kuningan
Namun faktanya, banyak para pengendara yang mengindahkan larangan tersebut sehingga terpaksa harus dilakukan tindakan.
"Melaksanakan penertiban dan penindakan khususnya di jalur pertokoan Jalan Siliwangi. Yang mana, penindakan sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4," ungkap Beni.
Dikatakannya, sebelum penertiban dan penindakan ditegakkan, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan peneguran secara langsung.
"Sebelum melaksanakan penindakan ini, kita sering juga sosialisasi secara berulang. Namun ternyata masih saja belum ada efek jera," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas agar lalu lintas di jalur pertokoan itu, tidak terganggu dengan parkir kendaraan.
"Terbukti, masih banyak kendaraan-kendaraan yang parkir disepanjang jalur ini, makanya kita lakukan kegiatan di hari ini," jelas Kadishub didampingi Kabid Sarana dan Perparkiran Dishub Kuningan, MH Khadafi Mufti dan Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Kuningan, Hendrayana.
Dikatakannya, para pengendara yang masih parkir sembarangan di sepanjang jalur larangan, dikenakan sanksi berupa gembok langsung.
Tidak hanya itu, juga diberlakukan sanksi berupa denda yang harus dibayarkan oleh para pengendara yang melanggar.
"Tindakan ini mengacu Perda yang ada di Satpol-PP ya, besarannya Rp50 ribu yang langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB," jelasnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: