KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kasus lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD Kuningan, bergantung dari keputusan pimpinan dewan.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, yang menangani kasus tersebut, tengah menyelesaikan tahapan demi tahapan.
BK DPRD Kuningan baru saja menyelesaikan tahapan meminta klarifikasi terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Ketua BK DPRD Kuningan, Eman Suherman menyatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur setelah menerima disposisi dari pimpinan dewan.
BACA JUGA:Keseruan Damkar Cilik Kuningan Padamkan Api
"Sebagaimana SOP kami di BK, setelah menerima disposisi dari pimpinan dewan atas laporan awal, kami langsung bergerak," kata Eman Suherman dikutip dari Radar Kuningan, Senin 10 Februari 2025.
Dijelaskan lebih lanjut, hari terakhir BK DPRD Kuningan memasuki tahapan klarifikasi dari sejumlah saksi.
"Kemarin merupakan hari terakhir kami melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi. Total ada sembilan saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk Ketua PKB Kuningan," ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 3 Tahun 2018, setelah proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan, BK selanjutnya akan melaporkan berita acara hasil pemeriksaan kepada pimpinan dewan.
BACA JUGA:Skuad Persib Bandung Bakal Dirombak Total, Bakal Diisi Mayoritas Pemain Muda
"Nantinya, laporan ini akan dimusyawarahkan oleh pimpinan dewan untuk menentukan apakah akan dilanjutkan atau tidak," ungkapnya.
Eman menambahkan, jika pimpinan dewan menghendaki kasus tersebut dilanjutkan, bakal ada proses selanjutnya yang harus ditempuh.
"Jika berlanjut, maka akan diparipurnakan agar bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, termasuk persidangan," jelasnya.
Namun Eman menegaskan, paripurna yang akan digelar bukan untuk memutuskan sanksi, melainkan penyampaian berita acara dari BK.
BACA JUGA:Kata-kata Ole Romeny Usai Resmi menjadi WNI