Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, BK telah menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya, yaitu mengusulkan pemberhentian terhadap anggota DPRD yang bersangkutan.
"Tadi dalam paripurna hanya diumumkan saja, tidak ada keputusan baru karena keputusan BK bersifat final," jelas Nuzul.
Langkah selanjutnya, sambung Nuzul, Pihak DPRD Kuningan akan menyurati partai politik yang bersangkutan.
"Partai diberikan waktu 7 hari untuk merespons surat dari DPRD, kemudian memiliki 30 hari untuk memberikan jawaban," ungkapnya.
BACA JUGA:Stok LPG Selama Puasa Hingga Lebaran Aman, Kuningan Dapat Alokasi Tambahan 50 Persen
Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari partai, DPRD akan mengusulkan pemberhentian ke Gubernur Jawa Barat, yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir dalam waktu 14 hari setelah menerima usulan tersebut.