ILEGAL, Listrik PJU Disalahgunakan di Empat Desa, Beban Pemda Kuningan Membengkak 3 Kali Lipat

Rabu 19-03-2025,21:19 WIB
Editor : Asep Kurnia

Jika beban ini bisa ditekan, anggaran yang tersisa dapat dialokasikan untuk pemasangan titik PJU baru di wilayah yang masih minim penerangan.

"Kami juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa untuk segera mendaftarkan pembuatan KWh baru kepada PLN. Karena kalau ini terus terjadi, akan bisa memicu diterapkannya sanksi tegas, " tambahnya.

Langkah Dishub mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Dishub berharap semua pihak dapat bekerja sama agar penggunaan listrik PJU tetap sesuai aturan dan tidak membebani anggaran daerah. (Bubud Sihabudin)

Kategori :