Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Road to Indonesia Technician Grand Prix dan SMK Skill Contest, Finalis Siap-Siap Menuju Puncak Acara
BACA JUGA:Mutasi Eselon III dan IV Pemkab Kuningan: Peminat Membludak, Stok Jabatan Terbatas
"Mari kita dukung Kejaksaan Kuningan dalam menyelesaikan perkara ini. Jika kasus ini bisa sampai ke meja Jaksa Penuntut Umum, tentu akan semakin mengukuhkan peran kejaksaan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Selamat bertugas untuk Kajari yang baru,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Wawan Gusmawan, membenarkan bahwa laporan masyarakat terkait proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut sedang ditindaklanjuti.
Wawan menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan apakah terdapat pelanggaran hukum.
“Semua laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Tapi apakah laporan itu terbukti atau tidak, akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan,” jelas Wawan.
BACA JUGA:BRI Branch Office Kuningan 'Bersih-bersih', Pecat dan Pidanakan Pelaku Fraud
Saat ini, Wawan melanjutkan, Kejaksaan juga tengah disibukkan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di salah satu bank milik BUMN di Kuningan.
Dalam kasus tersebut, tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan kepala unit bank tersebut.
“Karena ada batas waktu penahanan, kami fokus menyelesaikan perkara itu agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Meski demikian, Wawan menegaskan bahwa jika dalam penyelidikan proyek Kuningan Caang ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, maka kasusnya akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Terbukti Tangguh dan Multi-Fungsi, YAMAHA GEAR ULTIMA Jadi Pilihan Motor Operasional di Warkopolim
“Jika laporan masyarakat benar adanya, tentu akan naik ke tahap berikutnya. Namun jika tidak terbukti, penyelidikan akan kami hentikan. Kami tetap menjunjung prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi. Semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum,” tutup Wawan. (*)