Tapi jika memang pada akhirnya Bupati Dian menginginkan nama baru diluar tiga nama untuk dilantik menjadi Sekda definitif, Haris menyebutnya adalah sah-sah saja karena hal tersebut merupakan hak preogratif bupati.
BACA JUGA:Satu Dekade BRI Singapore Branch Dorong Konektivitas Ekonomi Indonesia di Jantung Keuangan Asia
BACA JUGA:BRI Prabumulih Gelar Undian Panen Hadiah Simpedes 2024, Nasabah Bawa Pulang Mobil Honda BR-V
Haris bilang kalau per sekdaan ini sepenuhnya merupakan kewenangan bupati untuk menentukannya.
Mungkin saja bupati memiliki pertimbangan lain ketika akhirnya tidak memilih nama diluar tiga besar hasil open bidding Sekda.
"Jadi, tunggu saja apakah pasca Pj Sekda lengser dari singgasananya bupati akan kembali menunjuk Pj Sekda baru atau malah melantik Sekda definitif. Saya kira momen ini layak ditunggu. Siapa tahu ada kejutan dari proses ini," ungkap Harus. (*)