Kasus Peredaran Narkoba Selama Agustus 2025 di Kabupaten Kuningan

Senin 08-09-2025,15:57 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Tidak berhenti sampai di situ, penggeledahan di rumah AH menemukan ribuan butir obat keras lainnya. 

"Barang bukti yang disita di rumah tersangka antara lain 812 butir Trihex, 50 butir Tramadol, 291 butir tablet putih berlogo TF, dan 565 butir tablet kuning berlogo MF. Semua obat tersebut disimpan di lemari kamar tersangka,” terangnya.

Dari keterangan tersangka AH, obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang N yang mengaku warga Jakarta. Identitas pemasok kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AM dan AH dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan, Polres Kuningan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan obat keras yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mencoba-coba mengonsumsi maupun mengedarkan obat terlarang. Sanksinya sangat berat, dan dampaknya bisa merusak masa depan,” tegasnya. 

Kategori :