Selain itu, turut diamankan buku tabungan desa, rekening koran, bundel SPJ tahun 2022–2023, serta sejumlah voucher penarikan keuangan sebagai alat bukti tambahan.
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan berkas perkara ZS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, dan tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Polres Kuningan.
BACA JUGA:Wahai Warga Cengal dan Cikeleng, Tahun 2026, Siap-siap Nikmati Perbaikan Jalan Senilai Rp8,9 Miliar
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka bersama Kaur Keuangan Desa Mancagar, diduga melakukan pencairan dana desa di bank sesuai surat permintaan pembayaran.
Namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pelaksana kegiatan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Dana hasil pinjaman bahkan dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres.
Dana desa yang dikelola Desa Mancagar mencapai Rp1,37 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,70 miliar pada tahun 2023.
Namun sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan RAB.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50.
Adapun rincian kerugian tersebut terdiri atas kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp151,47 juta, kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan Rp269,54 juta, kekurangan volume pekerjaan Rp377,77 juta, dan kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi Rp292,75 juta.
Sejumlah perangkat desa dan pihak bank juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres.
Menutup keterangannya, AKBP M Ali Akbar mengimbau seluruh aparatur pemerintahan, khususnya para kepala desa, agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.
"Kami meminta seluruh penyelenggara negara untuk berhati-hati dalam penggunaan keuangan negara. Polres Kuningan siap memberikan pendampingan dan penyuluhan agar pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.