Kendaraan itu diketahui milik S (25) warga Desa Kamarang Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dump truck lainnya yang berwarna kuning No. Pol. E-9157-MB yang dikemudikan teman tersangka karena terlihat berada bersama dump truck hijau sesaat setelah kejadian.
BACA JUGA:Rumor City Football Group Dekati Persib Bandung, Begini Kata Pengamat Soal Peluang dan Risikonya
Hasil pemeriksaan, saksi menerangkan bahwa kedua dump truck sempat berhenti bersama di dekat sebuah toko.
Tidak lama kemudian, para pengemudi tampak memeriksa kerusakan pada bagian belakang dump truck hijau.
Setelah itu, saksi mendapat informasi dari pengemudi travel bahwa terjadi kecelakaan di lokasi tebing Jalan Lingkar Timur.
"Informasi dari para saksi sangat membantu dalam menguatkan rangkaian peristiwa. Kami dapat menyimpulkan bahwa sepeda motor korban menabrak bagian belakang sebelah kanan dump truck tersebut," ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka S mengakui mendengar benturan keras dari belakang kendaraannya.
Namun ia memilih melanjutkan perjalanan karena kondisi gelap dan mengaku tidak melihat korban.
Berbekal serangkaian alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4), (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Kuningan
Kapolres menegaskan bahwa petugas berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional.
"Kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kuningan dan terus melengkapi berkas perkara. Penanganan kasus ini kami lakukan secara transparan dan sesuai prosedur," tegas Kapolres.
Berkas perkara saat ini masih dalam proses pendalaman, sementara petugas terus melengkapi keterangan pendukung untuk proses hukum selanjutnya.