Desember 2025 Harus Tuntas, Pegawai SPPG Kuningan Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Rabu 26-11-2025,11:47 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Selain itu, masing-masing Satgas Wilayah wajib memiliki hotline atau saluran pengaduan masyarakat apabila ada isu dalam pelaksanaan MBG di wilayah tersebut.

Poin lainnya, Satgas P3MBG akan segera melakukan revisi komposisi personalia yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.7.13.14/ KPTS 1083-Bappeda/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tingkat Kabupaten Kuningan. 

SK baru akan melibatkan unsur perangkat daerah, instansi vertikal, unsur sektor pendidikan dan Lembaga yang secara langsung berperan dan berkontribusi terhadap pelaksanaan program MBG.

Hal ini penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor, meningkatkan kecepatan dan ketepatan respon Satgas terhadap kondisi dan situasi pelaksanaan program MBG.

BACA JUGA:Pergerakan Tanah Terjadi di Desa Bunigeulis, Warga Karangmangu Mendadak 'Panen' Ikan

BACA JUGA:Lion City Sailors Kehilangan Lestienne, Persib Bandung Siap Manfaatkan Momen Penting Menuju 16 Besar ACL 2

Menanggapi restrukturisasi Satgas P3MBG Kabupaten Kuningan, Koordinator SPPI Wilayah Kabupaten Kuningan, Nissa Rachmi F SGz menyatakan bahwa perubahan tersebut merupakan wewenang Pemkab Kuningan.

"Tujuannya untuk meningkatkan koordinasi Satgas, tentu kami sangat mendukung langkah tersebut," ucap Nissa Rachmi dikutip dari laman Pemkab Kuningan.

Salah satu keputusan penting lainnya, adalah mewajibkan seluruh pegawai dan relawan di SPPG menjalani pemeriksaan kesehatan, terutama mereka yang menangani bahan makanan maupun proses pendistribusian.

Pemeriksaan dilakukan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dan seluruh proses ditargetkan selesai pada 15 Desember 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan keamanan pangan dan memberikan jaminan kualitas makanan bagi seluruh penerima manfaat MBG.

Kategori :