Di akhir penyampaiannya, H Jajang menyoroti penempatan PPPK Paruh Waktu yang harus mempertimbangkan jarak domisili.
"Jangan menambah beban mereka, terutama biaya transportasi. Penempatan yang tepat akan meningkatkan kinerja dan kenyamanan,” katanya.
Melalui berbagai catatan kritis tersebut, Banggar menegaskan bahwa APBD 2026 harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh.
"APBD bukan hanya dokumen anggaran, tetapi instrumen perubahan. Kita menagih komitmen pemerintah daerah untuk benar-benar melakukan perbaikan,” pungkasnya.