Segini Kisaran Besar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Kuningan

Selasa 02-12-2025,12:15 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru dilantik, bakal segera menerima gaji.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang bakal diterima, dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana MSi.

Namun begitu, Sekda Kuningan enggan menjabarkan besaran gaji yang bakal diterima para PPPK Paruh Waktu tersebut.

"Itu (kisaran gaji) kita no comment dulu ya. Tapi besaran sudah ada," ucap U Kusmana dikutip dari Harian Radar Cirebon Edisi Selasa, 2 Desember 2025.

Sekda Kuningan menambahkan, gaji yang bakal diterima PPPK sudah dianggarkan, namun begitu, dirinya tidak bersedia membocorkan tentang besaran nominal gaji.

BACA JUGA:Modal 40 Juta-an, LEXI LX 155 Japan Look Sukses Juarai Kategori Elit di Event CustoMAXI 2025 Aceh

BACA JUGA:Hujan Disertai Angin Kencang Melanda Kuningan, Pohon Timpa Rumah hingga Tutup Jalan

BACA JUGA:Terjebak di Aceh Akibat Bencana Alam: Ini Penjelasan Kepala Diskatan Kuningan

"Sudah kita anggarkan ya," kata Sekda Kuningan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, masih irit bicara saat ditanya soal kisaran gaji yang hendak dibayarkan bagi PPPK Paruh Waktu.

Beredar kabar, bahwa gaji yang dirancang menyesuaikan dengan masa kerja setiap pegawai yang diangkat PPPK Paruh Waktu. 

Misalkan untuk masa kerja di bawah 5 tahun, mereka hanya mendapat gaji kisaran Rp500 ribu. 

Kemudian masa kerja 5-10 tahun mendapat gaji Rp750 ribu. Untuk masa kerja 10-15 tahun mendapat gaji Rp1 juta.

BACA JUGA:Shopee Rayakan Satu Dekade Berdayakan UMKM, Bisnis Lokal Catatkan Penjualan Lebih dari US$270 Miliar

BACA JUGA:Alhamdulillah, Lama Dinas di Intelkam, Akhirnya Ipda Lukman Hakim Resmi Pimpin Polsek Pancalang

Kategori :