"Iya saya menandatangani surat pengunduran diri ini dengan legowo," ungkap Dede Agus Sugara pasca aksi.
Namun, Dede juga menyatakan bahwa ada prosedur yang harus diikuti terkait dengan statusnya sebagai Kuwu yang diatur oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Surat Keputusan (SK) Bupati.
"Kaitan dengan proses kan itu nanti sesuai regulasi yang ada di DPMD," tegasnya.