Secara teknis, Dishub telah melakukan analisis volume lalu lintas sebelum pemasangan.
Hasilnya, durasi lampu hijau dari arah selatan dan utara ditetapkan sekitar 40 detik, sementara dari arah timur 18 detik.
Sistem ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kondisi kepadatan di lapangan, serta masukan teknis dari kepolisian.
BACA JUGA:Sekda Kuningan Jelaskan soal Alih Fungsi Kawasan Gunung Ciremai
BACA JUGA:KDM Marah Mengetahui Kawasan Hutan Gunung Ciremai Beralih Fungsi
Skema dinamis diperlukan khususnya saat terjadi lonjakan dalam momen tertentu, seperti musim liburan atau musim mudik.
“Kami fokus mengurai kemacetan dan mengurangi konflik persimpangan yang berpotensi memicu kecelakaan,” ujar Deden Ariyo Sutanto.
Menurutnya, pemasangan APILL merupakan bagian dari penguatan infrastruktur perhubungan sekaligus respon atas meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.
Program ini tidak berdiri sendiri. Selain Tugu Ikan Sampora, APILL juga terpasang di sejumlah titik lain seperti Oleced, Ciawi, Cidahu, dan Bandorasa.
BACA JUGA:Gaji Honorer Kuningan Turun Usai Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Kok Bisa?
BACA JUGA:Momen Istimewa: Presiden Prabowo Panggil Nama Bupati Dian, Sekolah Rakyat Kuningan Disiapkan
Seluruhnya merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sekaligus implementasi program strategis daerah yang didorong Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, atas usulan Polres Kuningan.
Dari sisi kepolisian, pemasangan APILL juga menyasar persoalan sosial yang selama ini kerap dikeluhkan warga.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Kuningan, IPDA Alfan, menegaskan keberadaan lampu merah di simpang tersebut diharapkan menghapus praktik “pak ogah” yang sering muncul akibat simpang tidak terkendali.