KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kuningan, bakal memiliki payung hukum dalam waktu dekat.
Lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi DPRD Kabupaten Kuningan, pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak bakal mendapat hukuman setimpal.
Hal tersebut sebagai bentuk keseriusan daerah dalam menjawab tingginya kerentanan kekerasan yang dialami kelompok tersebut.
Hal itu terungkap, usai rapat paripurna internal DPRD Kuningan yang menyampaikan usulan raperda inisiatif, Rabu 20 Januari 2026.
Selain tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, raperda lain yang diusulkan adalah soal Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
BACA JUGA:Pipa Air Ilegal di Kawasan Ciremai Disorot, Pemkab Kuningan dan Pemprov Jabar Siap Tertibkan
BACA JUGA:Kuningan Pemilik Air, Warganya Malah Kekurangan Pasokan
Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih MSi langsung memimpin rapat paripurna internal tersebut. Kedua raperda inisiatif ini merupakan usulan dari Bapemperda DPRD Kuningan.
"Jadi awalnya setelah disampaikan ke pimpinan, Bapemperda itu melakukan harmonisasi dan hari ini disampaikan melalui paripurna internal. Kedua raperda ini disetujui seluruh fraksi masuk dalam Propemperda tahun 2026 sebagai raperda inisiatif DPRD Kuningan," ungkap H Ujang dikutip dari Harian Radar Cirebon.
Kaitan raperda perlindungan perempuan dan anak, ia menjelaskan, bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok mayoritas sekaligus paling rentan.
Sehingga, negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum yang kuat dan berkeadilan bagi kedua kelompok rentan itu.
"Perempuan dan anak adalah bagian dari lebih separuh warga negara Indonesia. Ketika negara berbicara tentang perlindungan warga, maka perempuan dan anak tidak boleh diabaikan. Justru mereka harus menjadi prioritas,” ujarnya.
BACA JUGA:Kepala Diskatan Kuningan Pimpin Operasi Pemberantasan Hama Tikus di Tujuh Lokasi
BACA JUGA:Krisis Air Bersih: Warga Cikalahang, Cirebon Soroti Kerja Sama PDAM Kuningan–Indramayu
Menurutnya, secara filosofis, kehadiran Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sangat urgen karena hukum merupakan instrumen paling strategis dalam menjamin hak-hak warga negara.