Hukum tidak hanya berfungsi menciptakan ketertiban, tetapi juga harus menjadi garda terdepan dalam melindungi kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Dari sisi sosiologis, ia mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan kompleks dan meluas.
Kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seksual, ekonomi, hingga bentuk-bentuk lain yang merendahkan martabat dan hak asasi manusia.
"Kekerasan terhadap perempuan sering kali berakar dari budaya patriarki yang masih kuat, yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dibandingkan laki-laki," katanya.
BACA JUGA:Habitat Monyet Plangon Mulai Terancam
BACA JUGA:Temuan Kasus Superflu di Majalengka, Begini Kata Kadinkes
Ditambahkan H Ujang, relasi kuasa yang timpang tersebut terjadi di ranah domestik, lingkungan kerja, hingga kehidupan sosial.
Ia menambahkan, kondisi tersebut kerap dianggap sebagai sesuatu yang wajar baik oleh korban maupun oleh masyarakat sekitar.
Sehingga, kekerasan terus berulang tanpa penanganan yang memadai. Sementara itu, anak-anak juga berada dalam posisi yang tidak kalah rentan.
"Dalam konstruksi sosial kita, anak diposisikan sebagai pihak yang lemah dan harus tunduk sepenuhnya kepada orang dewasa," ungkapnya.
H Ujang berpendapat, kondisi tersebut sering disalahgunakan untuk melegitimasi pemaksaan kehendak, kontrol berlebihan, bahkan kekerasan terhadap anak.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Nasib dan keselamatan anak sangat bergantung pada kondisi ibu.
"Ketika perempuan mengalami kekerasan, maka anak pun berada dalam situasi rawan yang sama," ujarnya.
Melalui Raperda inisiatif DPRD ini, ia berharap ke depan Kuningan memiliki payung hukum yang komprehensif, tidak hanya untuk pencegahan, tetapi juga penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan perempuan dan anak.
"Perda ini diharapkan menjadi bentuk nyata kehadiran negara di daerah, memberikan rasa aman, serta memastikan perempuan dan anak di Kuningan terlindungi secara hukum dan sosial,” pungkasnya.