Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Segini Bayarnya!

Kamis 05-02-2026,16:37 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, merilis besaran zakat fitrah menjelang Ramadan 1447 H. 

Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Baznas Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026.

Penetapan ini, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam pelaksanaan kewajiban zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah Kuningan.

Untuk tahun 2026, zakat fitrah yang wajib dibayar sebesar Rp35.000 per jiwa. Nominal tersebut sama dengan 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter beras per jiwa. 

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur Pemkab Kuningan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. 

BACA JUGA:Tanpa Ragu Ambil Cangkul, Emak-Emak Terlibat Dalam Perbaikan Jalan Rusak Desa Pinara

Berdasarkan kesepakatan bersama, besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan dalam dua pilihan pembayaran.

Masyarakat dapat menunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras atau dikonversikan dalam bentuk uang tunai (qimah). 

Adapun kualitas beras yang dizakatkan harus sama dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nominal yang ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa. 

Penetapan nilai tersebut didasarkan pada hasil pemantauan harga pasar oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Calon Pimpinan Baznas Kuningan Diikuti 20 Kandidat, 1 Orang Lulusan SMA, Sisanya Bergelar Sarjana

Di mana harga beras di tingkat konsumen saat ini, berada di kisaran Rp14.000 per kilogram, sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ketua Baznas Kuningan Drs HR Yayan Sofyan MM menegaskan, bahwa ketetapan besaran zakat fitrah tersebut, merupakan keputusan kolektif yang sah dan telah disepakati bersama oleh unsur ulama serta organisasi kemasyarakatan Islam.

"Ketetapan ini lahir dari musyawarah Dewan Syariah. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi," kata Yayan Sofyan.

Kategori :