Hal senada diutarakan Sekda Kuningan U Kusmana MSi. Disebutkan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi riil harga pasar serta masukan dari para ulama.
"Alhamdulillah, hari ini kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil diskusi dan pemantauan harga di lapangan, harga beras di Kuningan saat ini rata-rata Rp14.000 per kilogram. Maka jika diuangkan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa," ujar U Kusmana, dikutip dari Harian Radar Cirebon, Rabu 4 Februari 2026.
BACA JUGA:Masuki Purna Bakti, Bupati Kuningan Ajak ASN Tetap Produktif
Ia juga mengimbau, agar umat Muslim di Kabupaten Kuningan dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengajak kaum Muslimin di Kuningan untuk segera menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama," tambahnya.
Pemkab Kuningan juga mengimbau agar camat, kepala desa, serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) segera mensosialisasikan besaran zakat fitrah ini hingga ke tingkat RT dan RW. Sosialisasi dini dinilai penting agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal.
Pembayaran zakat fitrah lebih awal diharapkan dapat memudahkan panitia atau amil zakat dalam mendistribusikannya kepada para mustahik, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Masyarakat Kuningan dapat menyalurkan zakat fitrahnya melalui UPZ di masjid atau musala setempat, maupun melalui layanan resmi Baznas Kuningan, guna menjamin pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran.