Syarat Mendapatkan Helm Gratis dari Polisi, Simak!

Rabu 11-02-2026,17:10 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Mau mendapakan helm gartis dari Polisi? Ada syarat yang harus dipatuhi oleh pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan Kabupaten Kuningan.

Bagi pengendara yang mematuhi peraturan dalam berkendara, bakal mendapatkan helm gratis yang dibagikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan.

Aksi bagi helm gratis, digelar bersamaan dengan Operasi Keselamatan di Jalan Raya Cirendang, Selasa 10 Februari 2026.

Giat ini sebagai upaya menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kuningan. 

Tidak hanya memberikan helm gratis, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi.

BACA JUGA:Traktor Roda Empat Mulai Diterapkan di Pertanian Cirebon, Ini Keunggulannya

BACA JUGA:APBD 2027, Pemkab Kuningan Bebas Utang

Selain melakukan pengawasan arus lalu lintas, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pengendara. 

Imbauan terkait keselamatan berkendara disampaikan secara dialogis, termasuk pentingnya menggunakan helm berstandar nasional serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

Petugas Satlantas menjelaskan berbagai risiko yang dapat timbul akibat pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak menggunakan helm hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan.

Meski mengedepankan sisi persuasif, Satlantas Polres Kuningan tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. 

BACA JUGA:SK Bupati Kuningan soal Tunjangan DPRD Tuai Sorotan, Ketua LSM Frontal Bilang Begini

BACA JUGA:Bangunan Liar di Jalur Majalengka-Kadipaten Ditertibkan

Dalam operasi tersebut, polisi menindak puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.

Kategori :