Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, mengatakan bahwa pendekatan edukatif dan penindakan harus berjalan beriringan agar tujuan keselamatan lalu lintas dapat tercapai.
“Kami mengutamakan edukasi melalui pembagian helm dan imbauan langsung kepada pengendara. Namun, untuk pelanggaran berisiko tinggi seperti penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar, penegakan hukum tetap kami lakukan sebagai bentuk pencegahan,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan 33 kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Seluruh pengendara yang terjaring diberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan serta dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Mendekati Puasa, Harga Cabai dan Ayam Mulai Mahal
BACA JUGA:3 Atlet NPCI Asal Kuningan Berjaya di Kancah Internasional
AKP Aktuin menambahkan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Dampaknya bukan hanya kebisingan, tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui Operasi Keselamatan ini, Satlantas Polres Kuningan berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas.
Kepatuhan terhadap aturan, kesiapan kendaraan, serta perilaku pengendara dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuningan. (*)