PMII Kuningan Endus Dugaan Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Gunung Ciremai

Senin 16-02-2026,08:41 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Dugaan praktik penyadapan getah pinus ilegal di kawasan lereng Gunung Ciremai menjadi perhatian serius Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan. .

Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir itu dinilai berpotensi mengganggu fungsi kawasan konservasi.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan, Rizal Nurfahrozy, menyampaikan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki posisi strategis sebagai wilayah konservasi di Jawa Barat.

Keberadaan Gunung Ciremai, menurutnya, tidak hanya sebagai bentang alam, tetapi juga sebagai penyangga utama sistem ekologi dan sumber ketersediaan air bagi masyarakat.

BACA JUGA:Polemik Tunjangan DPRD Kuningan Tanpa Perbup, PMII Soroti Legalitas dan Transparansi

BACA JUGA:Yamaha Youth Community (Y2C) Jadi Wadah Talenta Gen Z, Bandung Gelar Gathering Perdana Finalis di Awal 2026

Ia menegaskan, setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di kawasan konservasi harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Penyadapan yang dilakukan tanpa pengawasan dikhawatirkan dapat merusak struktur pohon, menurunkan kualitas resapan air, hingga berpotensi menimbulkan pencemaran akibat penggunaan zat kimia perangsang getah.

“Sebagai daerah konservasi, Kuningan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian ekosistem. Pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan,” ujarnya.

PMII menilai persoalan lingkungan bukan hanya tanggung jawab administratif pemerintah, melainkan juga memiliki dimensi moral dan teologis.

BACA JUGA:Mutofid Resmi Pimpin Kesbangpol Kuningan, M Khadafi: Kami Siap Bekerjasama

BACA JUGA:Rotasi Pejabat Disdikbud Kuningan, Arif Yudianto Promosi Jadi Kasubag Umum

Dalam Nilai Dasar Pergerakan (NDP), dikenal konsep Hablum Minal Alam yang menempatkan hubungan manusia dan alam sebagai amanah yang harus dijaga.

Menurut Rizal, kerusakan lingkungan di kawasan hulu akan berdampak langsung pada masyarakat di wilayah hilir. Karena itu, perlindungan kawasan konservasi harus menjadi perhatian bersama.

PMII mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di kawasan hutan konservasi.

Kategori :