Langkah tersebut diharapkan memberi kepastian dan menjaga stabilitas penghasilan ASN di lingkungan Pemkab Kuningan.
Selain TPP, bupati juga menyampaikan informasi terkait pembayaran gaji ke-14 tahun 2026.
Ia mengungkapkan, tidak terdapat tambahan transfer dari pemerintah pusat untuk mendukung pembayaran gaji ke-14 tahun ini.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Kuningan sempat melakukan pinjaman jangka pendek ke Bank BJB guna memastikan pembayaran gaji ke-14 tetap tepat waktu.
BACA JUGA:Komplotan Pembobol Toko Lintas Provinsi Dibekuk di Kuningan, Ini Penjelasan Kasat Reskrim
BACA JUGA:Bikin Investor Ketagihan, 20 Kandang Ayam Modern Siap Dibangun di Kuningan
Namun untuk tahun ini, pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan pengelolaan arus kas agar tidak perlu melakukan pinjaman.
"Mudah-mudahan pengaturan cashflow bisa lebih baik, sehingga gaji ke-14 tetap dapat dibayarkan tepat waktu tanpa pinjaman,” ungkapnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Kuningan berharap kesejahteraan ASN tetap terjaga sekaligus pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan terukur. (*)