Presiden KSPSI Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, Telat Bisa Berujung Pidana

Selasa 10-03-2026,06:01 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGA, RADARKUNINGAN.COM – Peringatkan keras dilontarksn Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea terhadap perusahaan.

Andi Gani atau akrab disapa AGN mengingatkann seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu. 

Dia menegaskan, keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Menurut Andi Gani, aturan mengenai pembayaran THR sudah jelas. Perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Buruh, Pejabat, dan Opick Bersatu di Pendopo: Senandung Ramadan KSPSI Hangatkan Kuningan

BACA JUGA:Satpol PP Kuningan Razia ASN di Toserba Saat Jam Kerja, Enam Orang Terjaring Operasi Disiplin

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pekerja memiliki hak untuk melaporkannya ke posko pengaduan yang telah disediakan pemerintah.

“THR adalah hak pekerja. Jika tidak dibayarkan atau terlambat dibayar, hal itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya didampingi Ketua KSPSI AGN Kuningan, Andang, Senin 9 Maret 2026.

Putra mendiang Menteri Tenaga Kerja RI, Jacob Nuwa Wea itu menjelaskan bahwa saat ini aparat penegak hukum juga dilibatkan dalam penanganan pelanggaran ketenagakerjaan.

Melalui unit khusus di Badan Reserse Kriminal Polri, kasus-kasus terkait hubungan industrial dan pelanggaran hak pekerja dapat diproses secara hukum.

BACA JUGA:Polres Kuningan Bongkar 4 Kasus Narkoba Februari 2026, Lima Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Yamaha Hadirkan Layanan Siaga dan Promo Menarik Sambut Libur Lebaran 2026

Di beberapa daerah, termasuk di Jawa Barat, mekanisme penanganan kasus ketenagakerjaan sudah mulai diterapkan di tingkat kepolisian daerah hingga polres.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang mengabaikan kewajibannya terhadap pekerja.

AGN mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

Kategori :