BPKAD Kuningan Blak-blakan Soal Tunjangan DPRD, Ini Alur dan Penanggung Jawabnya

Senin 30-03-2026,11:54 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pencairan tunjangan DPRD, khususnya untuk periode Januari 2026.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik mengenai proses administrasi dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah.

Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan anggaran sepenuhnya berada pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA).

Kewenangan Anggaran Ada pada Pengguna Anggaran

Menurutnya, sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, seluruh proses anggaran merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran. Hal ini mencakup dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

BACA JUGA:Situ Cikolet Tercemar Limbah Ayam, Warga Ragawacana Keluhkan Bau dan Gangguan Kesehatan

BACA JUGA:Babak Baru Arai Agaska, Debut Geber Yamaha R7 di World Sportbike 2026

“Termasuk di dalamnya tunjangan DPRD yang secara administratif melekat dalam rekening bersama gaji,” ujarnya didampingi Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, Senin 30 Maret 2026.

Dengan demikian, segala sesuatu yang tercantum dalam dokumen anggaran tersebut merupakan hasil otorisasi penuh dari PA, bukan BPKAD.

BPKAD Hanya Memproses Berdasarkan SPM

Lebih lanjut dijelaskan, BPKAD hanya berperan sebagai pihak yang memproses pencairan anggaran berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Pengguna Anggaran.

Dalam praktiknya, BPKAD tidak melakukan verifikasi secara rinci terhadap dokumen substansi. Misalnya tidak memeriksa satu per satu Surat Keputusan (SK) pejabat untuk tunjangan ASN, dan tidak meneliti kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) dalam pembayaran pihak ketiga.

BACA JUGA:Gaspol Kejar Target! Kuningan Kebut Percepatan Tanam Padi Maret 2026

BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Target Pertahankan Posisi Klasemen di Seri 2 World Supersport Portimao

Hal ini karena tanggung jawab atas kebenaran material dokumen sepenuhnya berada pada PA/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Kategori :