Mengacu Regulasi Permendagri dan PP
Mekanisme tersebut, lanjut Deden, telah sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat yang menandatangani dokumen keuangan bertanggung jawab atas kebenaran material dan dampak penggunaan anggaran.
Selain itu, proses pencairan dana juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 149 yang mengatur penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kuasa BUD. Batas waktu maksimal penerbitan selama dua hari setelah SPM diterima.
BACA JUGA:Rencana Kereta Api Cirebon–Kuningan Pernah Dikaji, Ini Detail Jalur dan Lokasi Stasiun
BACA JUGA:Takut Istri, Nekat Ngibul: Aksi Pecah Kaca Mobil Sendiri Berakhir di Polisi
Kewajiban verifikasi administratif, seperti kelengkapan dokumen dan ketersediaan anggaran. Namun, verifikasi tersebut bersifat administratif, bukan substansial.
Dalam setiap pengajuan pencairan, PA/KPA wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen ini menjadi dasar bahwa pihak pengaju bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran.
Jika dokumen tersebut tidak dilampirkan atau anggaran melebihi pagu, maka pencairan tidak dapat diproses.
Pembayaran Tunjangan DPRD Dihentikan Sementara
Deden juga mengungkapkan bahwa pencairan tunjangan DPRD tidak lagi dilakukan sejak Februari 2026. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara BPKAD dan Sekretariat DPRD.
BACA JUGA:Tol Tembus Ciremai, Kuningan Siap Jadi Poros Baru Jawa Barat
BACA JUGA:Fitur-Fitur Andalan NMAX ‘TURBO’ ini Bikin Touring Libur Lebaran Jadi Happy MAXimal
Penghentian sementara dilakukan hingga adanya penetapan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum yang lebih jelas.
Perlu Transparansi dan Kepastian Regulasi
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada publik bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah memiliki mekanisme yang terstruktur dan berbasis regulasi.