KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM — Usai masa Lebaran, LSM Frontal kembali mengangkat isu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di DPRD Kuningan.
Fokus utama yang disoroti adalah pemberian tunjangan kepada pimpinan dan anggota dewan yang dinilai berpotensi melanggar aturan.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi penting sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah.
Peran tersebut, kata dia, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:April Dikebut, Jalan Cidahu–Luragung Siap ’Disulap’ Lebih Mulus
BACA JUGA:Akui Ada Tagihan, Sekda Kuningan: Hanya Rp3,2 Miliar dari LHP BPK, Bukan Rp8,6 Miliar
“DPRD dibentuk untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh hak keuangan dan administratif DPRD wajib merujuk pada regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan harus melalui Peraturan Kepala Daerah.
Namun, LSM Frontal menilai, sejumlah tunjangan di DPRD Kuningan tetap dicairkan tanpa dasar hukum berupa Peraturan Bupati. Untuk periode 2024 hingga 2025, total realisasi tunjangan disebut mencapai sekitar Rp65 miliar dari APBD.
"Selain persoalan regulasi, ditemukan pula indikasi kelebihan pencairan anggaran. Pada tahun 2025, pagu tunjangan transportasi tercatat sekitar Rp8,1 miliar, tetapi realisasi pencairan justru menembus Rp9,1 miliar. Selisih hampir Rp1 miliar tersebut diduga berasal dari duplikasi anggaran dalam APBD Perubahan," tegas Uha Juhana, Selasa 7 April 2026.
BACA JUGA:Sekda Kuningan Penuhi Panggilan DPRD, Bahas Temuan LHP BPK
BACA JUGA:BPK Tetapkan TGR Disdikbud Kuningan, Temuan Capai Rp8,6 Miliar
Sorotan juga mengarah pada pemberian tunjangan transportasi kepada pimpinan DPRD yang dinilai tidak tepat. Pasalnya, para pimpinan dewan telah difasilitasi kendaraan dinas, namun tetap menerima tunjangan dalam bentuk uang.
Uha mengaku jika LSM Frontal turut menemukan kejanggalan dalam dokumen pencairan dana (SP2D).
Pada beberapa bulan di tahun 2025, terdapat perbedaan nominal yang signifikan, khususnya pada Agustus dan September yang mengalami kenaikan dibanding bulan lainnya.