"Tak hanya itu, ditemukan pula pencairan dana di luar pagu anggaran resmi, termasuk pembayaran untuk periode yang tidak tercatat sebagai utang dalam laporan keuangan sebelumnya. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan," ungkapnya.
BACA JUGA:RLPPD 2025 Kuningan: Kinerja Pemkab Tunjukkan Tren Positif, Ekonomi Tumbuh dan IPM Meningkat
BACA JUGA:Kebakaran Gudang dan Mes Karyawan Peternakan Ayam di Kuningan, Diduga Akibat Korsleting Listrik
LSM Frontal menduga adanya pola tertentu dalam pencairan anggaran, termasuk pemisahan mekanisme pencairan dari sistem rutin.
Hal tersebut dinilai mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam pengelolaan dana.
"Dengan berbagai temuan tersebut, persoalan ini dinilai tidak sekadar administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum," imbuhnya.
Uha menegaskan bahwa Badan Anggaran serta pimpinan DPRD Kuningan harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang dipersoalkan.
BACA JUGA:Ujang Kosasih Siap Kembali Pimpin PKB Kuningan, Targetkan Menang 2029
"Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, guna menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di daerah," harapnya. (*)