KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Batas waktu penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan semakin dekat.
Kondisi ini memicu perhatian serius dari DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya Komisi IV.
Dalam tenggat 60 hari yang diberikan, Disdikbud dituntut segera menindaklanjuti pengembalian kerugian negara.
Menyikapi hal tersebut, DPRD tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendorong langkah perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
BACA JUGA:Kadisdikbud Carlan Angkat Suara: Fokus Bereskan Temuan BPK Rp3,2 Miliar
BACA JUGA:Pria di Garawangi Kuningan Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Penyelidikan di TKP
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Yaya, menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata terkait nominal kerugian, melainkan juga menyangkut tata kelola dan komitmen birokrasi.
“Ini bukan hanya soal menyelesaikan temuan, tetapi bagaimana memperbaiki sistem agar tidak terulang,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Sebagai langkah konkret, Komisi IV merumuskan enam rekomendasi yang harus segera dijalankan oleh pihak terkait.
Pertama, percepatan pengembalian kerugian daerah sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Kedua, penguatan Sistem Pengendalian Internal (SPI) melalui peran aktif inspektorat.
BACA JUGA:Yamaha GEAR ULTIMA Hybrid Hadir dengan Warna dan Varian Terbaru
BACA JUGA:Ribuan Pelari Kalcer Ramaikan Run The City by Grand Filano di 8 Kota yang ada di Indonesia
Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya aparatur pengelola keuangan agar lebih memahami regulasi pengadaan barang dan jasa. Keempat, penegakan disiplin melalui pemberian sanksi administratif yang tegas.
Kelima, pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran agar berbasis kebutuhan riil dan data yang valid. Keenam, DPRD bersama Badan Anggaran akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap tindak lanjut temuan BPK.
Sementara itu, hasil audit BPK mengungkap sejumlah temuan yang nilainya tidak kecil. Di antaranya kekurangan volume pekerjaan pada 36 paket proyek bangunan senilai Rp2,28 miliar.