Dugaan Pencatutan Identitas di Kuningan, Polisi Kumpulkan Bukti dan Saksi Kunci

Rabu 22-04-2026,19:07 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Penanganan kasus dugaan pencatutan identitas yang menimpa warga Kelurahan Winduherang, Kecamatan Cigugur, terus berlanjut.

Aparat kepolisian memastikan proses hukum tidak dihentikan, menyusul belum adanya kejelasan administratif terkait rencana pencabutan laporan.

Kuasa hukum korban, Kuswara, SH dan Abdul Haris, SH, menegaskan bahwa isu perdamaian yang sempat mencuat tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Hingga saat ini, tidak pernah ada kesepakatan resmi antara klien mereka dengan pihak terlapor maupun pihak yang diduga menggunakan identitas tersebut.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Cibingbin, Pelaku Perempuan 20 Tahun Ditahan

BACA JUGA:SIPP ke-21 Serbu Maleber, Layanan Publik Kuningan Kian Dekat dan Cepat

Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan membenarkan telah menerima kedatangan tim kuasa hukum pelapor.

Selain memperkenalkan diri, mereka juga menyerahkan surat kuasa sebagai bentuk legalitas pendampingan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menjelaskan bahwa sebelumnya pelapor sempat mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan.

Bahkan, sempat muncul permohonan pencabutan laporan yang secara hukum memang menjadi hak pelapor.

BACA JUGA:Jaga Kondusivitas Jelang May Day, KSPSI–Polres Kuningan Perkuat Sinergi

BACA JUGA:Classy Grls Day Out Kartini Day 'Dari Kebaya ke Jalan Raya'

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan arah berbeda.

Saat penyidik menjadwalkan proses administrasi pencabutan laporan, justru muncul pernyataan resmi dari kuasa hukum bahwa perkara tersebut akan tetap dilanjutkan ke ranah hukum.

“Awalnya memang ada rencana penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi sekarang ada perubahan sikap, dan kasus tetap berjalan,” ujar Abdul Azis, Rabu (22/4/2026).

Kategori :