Terkait isu adanya aliran dana kepada pelapor, pihak kepolisian menegaskan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun dari pihak terkait.
BACA JUGA:Perebutan 4 Jabatan Strategis di Pemkab Kuningan, 67 ASN Segera Disaring Jadi 12 Kandidat
Polisi juga telah menyarankan agar dana yang sempat beredar dikembalikan kepada pihak pemberi, sambil menunggu klarifikasi dalam proses pemeriksaan.
Saat ini, penyidik tengah memfokuskan penanganan pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan saksi.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dalam waktu dekat, sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Seru! LSM Frontal Ungkap Duit Rp2,2 Miliar Anggaran Bimtek Milik OPD Pemkab Kuningan
BACA JUGA:Talenta ASN Kuningan Disorot, Dua Pengamat Pertanyakan Transparansi dan Data BKPSDM
Kasus ini mencuat setelah korban mengetahui identitasnya diduga digunakan tanpa izin dalam dokumen kepemilikan kendaraan mewah.
Nama korban tercatat sebagai pemilik satu unit Ferrari 458 Speciale Aperta dengan nilai mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)