Berdasarkan laporan BKPSDM Kabupaten Kuningan yang disampaikan melalui Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN, Supriadi, jumlah ASN yang memasuki pensiun dibagi dalam tiga tahap.
BACA JUGA:243 Jemaah Haji Kuningan Kloter 39 Resmi Berangkat, Langsung Terbang dari Kertajati
BACA JUGA:Alumni SMAN 1 Cilimus Angkatan 1987 Bantu Siswa Kurang Mampu dengan Seragam Gratis
Rinciannya:
51 orang pensiun per 1 Juli 2026
45 orang pensiun per 1 Agustus 2026
54 orang pensiun per 1 September 2026
Dari total tersebut, mayoritas berasal dari jabatan fungsional sebanyak 116 orang. Sisanya terdiri dari 26 pegawai jabatan pelaksana, empat administrator, dan empat pengawas.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Kuningan memperkenalkan inovasi pelayanan PULPEN-PNS atau Paket Untuk Layanan Pensiunan PNS.
Program kolaborasi BKPSDM dan Disdukcapil itu dibuat untuk mempermudah proses administrasi bagi ASN yang memasuki masa pensiun.
BACA JUGA:Wabup Kuningan Kritik Menu MBG di SDN 1 Cilaja, Porsi Sayur Dinilai Tak Layak
BACA JUGA:Jalan Wano-Cikeleng Kuningan Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp8,7 Miliar dari APBN
Melalui layanan tersebut, pensiunan dapat langsung memperbarui dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga tanpa harus mengurus ke instansi berbeda.
Inovasi itu diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, praktis, dan efisien bagi para ASN yang memasuki masa purna bakti. (*)