"Warga Koreak berhak mendapatkan akses jalan yang baik. Pemerintah harus hadir dan memberikan solusi nyata agar masyarakat tidak terus dirugikan akibat persoalan kewenangan," tegasnya.
Toto juga menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga yang menginginkan ruas jalan tersebut dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Dengan demikian, proses pemeliharaan maupun perbaikan dapat dilakukan lebih mudah dan cepat sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Teddy Sukmajayadi, menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan lama yang telah berlangsung sejak era 1980-an.
BACA JUGA:Polemik Jalan yang Dikelola Kabupaten Cirebon, Begini Penjelasan PUTR Kuningan
BACA JUGA:Jalan Desa Koreak Masuk Kuningan, Tapi Dikelola Kabupaten Cirebon
Menurut Teddy, terdapat sejumlah ruas jalan yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Kuningan namun menjadi tanggung jawab pemeliharaan Kabupaten Cirebon.
Sebaliknya, ada juga ruas jalan yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Cirebon tetapi pemeliharaannya dilakukan oleh Kabupaten Kuningan.
Kebijakan tersebut dibuat untuk mempermudah pemeliharaan jalan agar penanganannya dapat dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan jalur konektivitas jalan yang ada saat itu.
Selain ruas Putat–Koreak, pola tukar kewenangan serupa juga berlaku pada ruas Sukasari–Cimara dan Cimara hingga batas kabupaten.
Seluruh aset dan kewenangan pengelolaan tersebut telah tercatat dalam dokumen resmi masing-masing pemerintah daerah.
BACA JUGA:Jalan Rusak Jadi Momok, Warga Lima Desa di Kuningan Utara Bergerak Temui DPR RI dan DPRD Jabar
BACA JUGA:Dari Gagal Panen Menjadi Produktif, Program TJSL Pertamina Bawa Dampak Nyata bagi Petani Bali
Teddy menegaskan, apabila masyarakat menginginkan perubahan status pengelolaan Jalan Koreak, maka diperlukan kajian teknis dan kesepakatan baru antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
"Perubahan kewenangan harus dilakukan melalui pembahasan bersama dengan tetap memperhatikan aspek administrasi, regulasi, serta sejarah kebijakan yang pernah disepakati sebelumnya," ujarnya.
Warga kini berharap kedua pemerintah daerah dapat segera menemukan solusi agar persoalan status jalan tidak lagi menjadi penghambat perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat Desa Koreak. (*)