Curanmor Kuningan: Dua Tersangka Ditangkap, 1 Pelaku DPO

Rabu 23-09-2026,19:04 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Polres Kuningan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi pada periode Juli hingga September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menetapkan seorang pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus curanmor Kuningan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Kuningan, Jalan RE Martadinata, Ancaran, Kabupaten Kuningan, Rabu (23/9/2026) siang.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama SIK MH. 

BACA JUGA:Mahasiswi Jadi Tersangka Kasus Jasad Bayi di Pasawahan, Ini Ancaman Hukumannya

BACA JUGA:Polisi Ungkap 12 Perkara Narkotika di Kuningan, Amankan 22 Tersangka

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis SH, Kasat Lantas AKP Aktuin Moniharapon SIK, serta Kasat Res Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin.

"Satreskrim Polres Kuningan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dalam periode Juli hingga September 2026," papar Kapolres Bellen.

Dua Kasus Curanmor Kuningan Terungkap

Kasus curanmor pertama terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho, Kecamatan/Kabupaten Kuningan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan RP (33). Ia diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Xeon milik korban.

BACA JUGA:Pelajar 16 Tahun Jadi Korban Lakalantas di Jalan Raya Cidahu Kuningan

BACA JUGA:Dugaan Keracunan MBG di Ciwaru, Ini Instruksi Bupati Kuningan

Menurut Kapolres Bellen, aksi pencurian dilakukan dengan cara mencongkel pintu bagian belakang rumah korban.

"Polisi mengamankan RP (33), yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Xeon setelah mencongkel pintu belakang rumah korban," tegasnya.

Kategori :