Kasus kedua terjadi di sebuah garasi rumah warga di Dusun Pahing, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.
Peristiwa itu menyebabkan warga kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King.
BACA JUGA:Pemkab Kuningan Laksanakan Salat Istisqa, Bupati Dian Ajak Warga Jaga Sumber Air
BACA JUGA:Digigit Ular Kobra Jawa, Lansia Warga Cidahu Dibawa ke Rumah Sakit
Polisi kemudian mengamankan MAR (21) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Sementara itu, seorang rekannya berinisial Adam masih berstatus DPO.
"Dalam perkara ini, polisi mengamankan MAR (21). Sementara seorang rekannya berinisial Adam masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Bellen.
Dalam aksinya, kedua pelaku diduga membuka pagar halaman rumah korban yang tidak digembok.
Sepeda motor Yamaha RX-King kemudian dibawa dengan cara didorong.
BACA JUGA:Jawab Tudingan di Medsos, Pemdes Paniis Gelar Rapat Terbuka
BACA JUGA:Baru Dua Tahun, Proton FC Kuningan Kini Tembus Pro Futsal League Indonesia
Polisi Amankan Motor dan Sejumlah Barang Bukti
Dari dua perkara curanmor tersebut, polisi mengamankan kendaraan hasil pencurian.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni obeng, tang, dan kunci L.
Barang bukti tersebut diamankan dalam proses penanganan kedua perkara yang telah diungkap Satreskrim Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan mengatakan perkara curanmor tersebut diproses menggunakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BACA JUGA:Kuningan Kejar Zero Knalpot Brong, Ratusan Motor Kena Tilang