BACA JUGA:HUT TNI ke-81 di Kuningan, 43 Anak Dikhitan Gratis
"Perkara curanmor tersebut diproses dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," sebut Kapolres Bellen.
Pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan jajaran Polres Kuningan sepanjang 2026. (*)