Perizinan Wisata Arunika Kuningan Dibahas FPRD dan LSM Frontal

Jumat 09-10-2026,13:03 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Maryoto selaku perwakilan manajemen PT Kuningan Bumi Hijau menyampaikan komitmen perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan seiring dengan pelaksanaan kegiatan usaha.

Maryoto menjelaskan, area awal kawasan wisata Arunika seluas sekitar 4,5 hektare telah mengantongi izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Menurut dia, pengelola juga menerapkan sejumlah langkah yang diklaim mendukung pengelolaan lingkungan. Langkah tersebut meliputi penggunaan paving block, penanaman vegetasi untuk memperkuat lereng, pembangunan sumur resapan, serta penyediaan embung air.

Selain menjelaskan upaya pengelolaan lingkungan, Maryoto menyebut kawasan wisata Arunika telah menyerap lebih dari 400 tenaga kerja lokal.

Perusahaan juga berencana mengembangkan konsep arboretum dan agrowisata berbasis konservasi serta edukasi. Rencana tersebut menjadi bagian dari arah pengembangan kawasan yang disampaikan dalam audiensi.

AMDAL dan DELH Masih Diproses

Aspek legalitas usaha turut menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut. Andi dari divisi perizinan PT Kuningan Bumi Hijau menyatakan bahwa manajemen terbuka terhadap evaluasi atas kelengkapan dokumen dan proses perizinan perusahaan.

Ia menjelaskan, perusahaan telah menempuh sejumlah tahapan perizinan dasar, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan teknis tata ruang, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga persetujuan lingkungan.

Namun, seiring dengan perluasan area dan perkembangan kawasan wisata, perusahaan saat ini tengah memproses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

“Kami berkomitmen menaati seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Jika ada kekurangan atau penyesuaian yang belum lengkap dalam prosesnya, kami berterima kasih atas koreksinya dan berjanji menyempurnakan dokumen sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Andi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas masukan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan kelengkapan administrasi perizinan kawasan Arunika.

PBG Green Mosque Dipersoalkan

Selain dokumen lingkungan dan perizinan usaha, audiensi juga membahas persoalan administratif pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Green Mosque.

Ustaz Luqman, yang hadir sebagai tokoh agama dan masyarakat, menyoroti pencantuman keterangan “fungsi usaha” dalam dokumen PBG bangunan yang menggunakan nama Green Mosque tersebut.

Perwakilan tokoh agama dan masyarakat mempertanyakan kesesuaian pencantuman fungsi itu dengan peruntukan bangunan sebagai masjid. Mereka menegaskan bahwa masjid memiliki kedudukan dan fungsi utama sebagai tempat peribadatan sehingga tidak semestinya didaftarkan sebagai bangunan dengan fungsi komersial.

Menanggapi kritik tersebut, pihak pengembang menyatakan kesediaannya berkoordinasi dengan dinas teknis terkait. Langkah itu ditujukan untuk memperbaiki kesesuaian dokumen PBG Green Mosque agar sejalan dengan fungsi peribadatan yang semestinya.

Kategori :