Pabrik Cieurih Kuningan Dibangun, Kepala DPUTR: PBG dan Amdal Belum Terbit

Rabu 14-10-2026,13:40 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Putu menegaskan bahwa pihaknya akan meminta tim Wasdal turun untuk memeriksa kondisi pembangunan.

“Saya akan minta tim Wasdal untuk turun ke lapangan untuk kroscek,” tegas Putu.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas status pembangunan pabrik, terutama terkait dokumen PBG dan AMDAL yang masih menjadi perhatian.

Pihak Perusahaan Sebut PBG Sudah 80 Persen

Keterangan berbeda disampaikan Jeni, perwakilan PT City Nine International. Ia menyatakan perusahaan telah memiliki perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk izin pengeboran air.

“Pengeboran air kita sudah ada izinnya. Izin secara OSS kita sudah ada,” ujar Jeni saat dikonfirmasi.

Mengenai PBG, Jeni menyebut proses pengurusannya telah mencapai sekitar 80 persen. Menurut dia, masih ada penghitungan bangunan dan pembayaran yang perlu diselesaikan.

“Sudah 80 persen. Tinggal bayar saja, masih ada hitungan bangunan,” ungkapnya.

Jeni juga memberikan penjelasan mengenai dokumen AMDAL. Ia menyebut prosesnya tinggal menunggu penerbitan.

“AMDAL tinggal terbit saja,” katanya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala Dinas PUTR yang menyebut proses AMDAL, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, baru berada pada tahap kerangka acuan dengan progres sekitar 55 persen.

Perbedaan keterangan ini membuat perkembangan terbaru dokumen lingkungan tersebut perlu dikonfirmasi kembali. Status aktualnya penting untuk memastikan sejauh mana tahapan pengurusan telah diselesaikan oleh perusahaan.

Perusahaan Klaim Memiliki Site Plan dan PKKPR

Jeni menjelaskan bahwa pekerjaan di lokasi, berdasarkan pengetahuannya, masih berupa pengelasan, penyimpanan bahan, serta persiapan kebutuhan pekerja.

Ia juga mengklaim perusahaan telah memiliki site plan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Selain itu, menurut Jeni, sosialisasi kepada warga telah dilakukan berkaitan dengan proses AMDAL.

Meski perusahaan menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen, status penerbitan PBG dan penyelesaian persyaratan lingkungan tetap perlu dipastikan melalui instansi yang berwenang.

Kategori :