Salah satu aspek yang perlu terus diperkuat adalah pendataan penerima manfaat secara by name by address, sehingga identitas dan alamat penerima bantuan tercatat secara jelas.
Dengan basis data yang akurat, penyaluran zakat diharapkan lebih tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Mekanisme Pemotongan Zakat ASN Masih Dibahas
Mengenai kemungkinan pemotongan zakat secara langsung dari penghasilan pegawai, Dian menyebut mekanismenya masih dalam pembahasan. Pemerintah daerah bersama pihak terkait perlu memastikan skema yang akan diterapkan mempunyai dasar dan prosedur yang jelas.
Kepastian mekanisme tersebut dinilai penting bagi pegawai maupun lembaga pengelola zakat. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewajiban masing-masing pihak.
BACA JUGA:Penasihat Kapolri Support Brilyan AGN Cup I Kampung Halaman, Kuningan
BACA JUGA:Atap SDN 3 Cihirup Ambruk, Wabup Tuti Dorong Revitalisasi
Dian menambahkan, penghitungan potensi zakat ASN tidak cukup hanya berpatokan pada target tahunan.
Data pegawai perlu diperbarui secara berkala, termasuk memperhitungkan perubahan jumlah pegawai akibat pensiun.
Pembaruan data tersebut diperlukan agar potensi penghimpunan ZIS tetap terukur dan sesuai dengan kondisi riil di lingkungan instansi.
Bagi pegawai yang memiliki penghasilan terbatas, penetapan kewajiban zakat harus tetap mengacu pada ketentuan syariat dan perhitungan yang berlaku.
BACA JUGA:Pementasan Drama Sesal Somantri di Kuningan Tembus 7.601 Penonton
BACA JUGA:Gebrakan Baznas Kuningan, Gaungkan Gerakan SPPG Berinfak
Target penghimpunan instansi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan besaran kewajiban seseorang.
Dian menegaskan, zakat mal merupakan kewajiban agama bagi umat Islam yang telah memenuhi persyaratan.
Oleh sebab itu, sosialisasi zakat harus diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran, bukan membangun persepsi bahwa pembayaran zakat merupakan paksaan dari kepala daerah.