“Perintah zakat bukan perintah bupati. Ini ketentuan agama. Tugas kami adalah mengingatkan, membangun pemahaman, dan memastikan pengelolaannya berjalan dengan baik,” tandasnya.
BACA JUGA:Dapur Sunda H Usman, Destinasi Kuliner Baru di Jalur Cirebon–Kuningan
BACA JUGA:1.393 Rumah di Kuningan Dapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Penghimpunan Zakat Disesuaikan dengan Cakupan Pegawai
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Dr. Carlan, S.Pd., M.M.Pd., turut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penghimpunan zakat di lingkungan pendidikan.
Dian menekankan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan agar potensi zakat di Disdikbud dapat dikelola secara lebih optimal. Namun, peningkatan penghimpunan tetap harus memperhatikan kondisi penghasilan dan kewajiban ekonomi masing-masing pegawai.
Ia juga menjelaskan cakupan pegawai yang menjadi pembahasan dalam penghimpunan zakat tersebut. Berdasarkan keterangannya dalam wawancara, pembahasan mencakup ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Adapun PPPK paruh waktu dan tenaga honorer belum termasuk dalam cakupan yang dibahas. (*).