Sewaktu-Waktu Bisa Menjadi Halal? Ini Hukum Memakan Daging Ular Dalam Islam, Jangan Keliru! Simak Faktanya

Sewaktu-Waktu Bisa Menjadi Halal? Ini Hukum Memakan Daging Ular Dalam Islam, Jangan Keliru! Simak Faktanya

Ini Hukum Memakan Daging Ular Dalam Islam -Stockvault-Radarkuningan.com

BACA JUGA:SEREM! Bak Panji Petualang, Petugas Damkar Kuningan Amankan King Kobra di Rumah Warga

Meski kamu sudah mengetahui memakan daging ular, hukumnya haram, namun ada beberapa catatan yang harus kamu ketahui. 

Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan toleransi. Tidak terkecuali terhadap urusan makan dan minum, apalagi dalam kondisi bahaya. 

Sama halnya dengan kontroversi memakan daging ular. Dalam beberapa riwayat, diperbolehkan memakan makanan haram dalam kondisi tertentu. 

Dalam Al- Qur'an Surat Al Baqarah ayat 173 dan Surat Al An'am tertulis jelas kalau umat muslim diperbolehkan makan makanan haram saat kondisi darurat.

BACA JUGA:Tikus Pusing karena Baunya, Ini 6 Cara Mengusir Tikus Menggunakan Cabai Dengan Ampuh

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. (QS. Al Baqarah ayat 173).

Hal ini menunjukkan, memakan daging ular, bisa menjadi hal yang mubah. Mubah artinya diperbolehkan, tapi jangan berlebihan. 

Meski begitu, perlu diingat jika boleh memakan daging ular, hanya saja dalam kondisi terpaksa. Contoh, kamu terjebak di hutan dan hanya ada ular untuk dimakan.

Ingat sob, jangan pernah secara sengaja memakan daging ular. Karena pada dasarnya, hukum memakan daging ular adalah haram.

BACA JUGA:Tahukah Kamu Kenapa Allah Menciptakan Tikus di Dunia Walau Jadi Hama? Ini Hikmahnya

Itulah pembahasan dan penjelasan mengenai hukum memakan daging ular dalam islam. Semoga informasi ini menambah pengetahuan dan wawasanmu tentang islam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: