Nuzul Rachdy Berjaya
KUNINGAN–Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan resmi mencabut keputusan tentang pemberhentian Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan. Hal ini berdasarkan keputusan PTUN Bandung, agar Pimpinan DPRD mencabut Keputusan DPRD Nomor 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.
Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih saat memimpin sidang, Kamis (29/4/2021), menyampaikan, proses persidangan di PTUN Bandung telah dilaksanakan dalam kurun waktu kurang lebih lima bulan. Yakni mulai dari tahapan pengajuan gugatan, penetapan majelis hakim, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan putusan.
“Adapun amar putusan PTUN Bandung di antaranya mewajibkan terhadap Tergugat I (Badan Kehormatan) mencabut keputusan Nomor 001/PUT/BK/XI/2020. Kemudian mewajibkan terhadap Tergugat II (Pimpinan DPRD) mencabut keputusan Pimpinan DPRD Nomor 188.4/KPTS.17-PIMP/2020 tentang Pembagian Tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, serta memerintahkan kepada Tergugat II untuk merehabilitasi dan memulihkan kembali harkat dan martabat penggugat saudara Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, seluruh peserta sidang sepakat untuk mengesahkan rancangan Keputusan DPRD Nomor 188.4/KPTS.03-DPRD/2021, yakni tentang Pencabutan Keputusan DPRD Nomor 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 kaitan Pemberhentian Ketua DPRD Kuningan.
“Setelah disetujui Keputusan DPRD Nomor 188.4/KPTS.03-DPRD/2021 atas pencabutan Keputusan DPRD Nomor 188.4/KPTS.10-DPRD/2020, untuk itu kedudukan saudara Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan kami kembalikan pada posisi semula. Yaitu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan tahun 2019-2024,” terangnya.
Dia menyampaikan pula, bahwa DPRD Kuningan mengembalikan harkat dan martabat Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan. Sekaligus mengembalikan hak dan kewajiban serta kewenangan sebagai Ketua DPRD Kuningan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menyatakan, adanya paripurna pencabutan satu putusan dan dua SK serta pengembalian nama baik, harkat dan martabatnya adalah langkah yang dilakukan sebagai anak bangsa yang taat hukum dengan menjalankan putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.
“Ke depan semuanya diharapkan agar bisa menjalin silaturahmi dan kekeluargaan kembali, tidak ada permasalahan lagi. Terkait kasus diksi limbah ini bisa dikatakan clear,” ucapnya.
Dirinya bersyukur, bahwa dari perjalanan hidupnya ada dua tanggal yang sama yakni 17 Ramadan saat Ia dilahirkan ke dunia. Serta tanggal 17 Ramadan saat dirinya kembali diberikan amanah sebagai Ketua DPRD Kuningan setelah sekian lama tersandung proses hukum dari kasus tersebut.
“Pada tanggal 17 Ramadan ini, saya pun merasa terlahir kembali setelah semua rekan-rekan di DPRD ini mau legowo menerima kembali saya sebagai Ketua DPRD Kuningan,” tutupnya.(ags)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

