2 Pengedar Diringkus TNI, Kodim Kuningan Gerak Cepat Lindungi Warga dari Bahaya Narkoba
Kodim 0615 Kuningan menangkap dua pengedar obat terlarang di Desa Segong, Kecamatan Karangkancana, Kuningan, Rabu malam 9 April 2025.--
Dari tangan mereka, petugas menemukan barang bukti ratusan obat keras. Meliputi Trihexyphenidyl 134 butir, Tramadol sebanyak 34 butir.
BACA JUGA:Warga Taraju Tusuk Paman, Ditangkap Polisi di Warung Kopi
BACA JUGA:Diduga Akibat Putus Cinta, Warga Cibingbin Terpaksa Dipasung
Kemudian Heximer 80 butir, DNP 170 butir, Double YY 41 butir, serta uang tunai Rp1.685.000 yang diduga uang hasil penjualan obat-obatan.
Petugas juga mengamankan sebuah kunci warung, 1 unit handphone, dan 1 unit kendaraan roda dua.
Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Koramil 1505/Ciwaru dan Kodim 0615/Kng, sebelum akhirnya diserahkan kepada Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut.
Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan menegaskan komitmennya bahwa jajaran Kodim 0615/Kuningan akan terus bersiaga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat Kuningan.
BACA JUGA:Pertanian Kuningan Terapkan Teknologi Semai Culik, Apa Itu?
BACA JUGA:Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Cipasung-Subang, Pemudik Sempat Terjebak
“Kami akan terus bersinergi dengan institusi penegak hukum untuk memastikan wilayah Kuningan terbebas dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa TNI tidak hanya menjaga kedaulatan negara, tetapi juga hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. (Bubud Sihabudin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
